Lapor SPT Tahunan online via DJP Online — gratis & 24/7. Hindari calo, semua layanan KPP gratis!
Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Kawasan Pemerintahan puncak (0411) 955333 Senin–Jumat 08.00–16.00 WIB

Struktur Organisasi

Susunan organisasi KPP puncak puncak, struktur sistematis untuk pelayanan perpajakan yang optimal.

Pimpinan Kantor

Pimpinan KPP puncak

Tim pimpinan yang memimpin arah strategis pelayanan perpajakan di puncak.

Kepala Kantor

Memimpin penyelenggaraan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pajak di puncak.

Kepala Subbagian Umum

Mengkoordinasikan tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga KPP puncak.

Account Representative

Petugas pelayanan, pengawasan, dan konsultasi langsung untuk wajib pajak di KPP puncak.

Seksi-Seksi

Seksi & Sub-Bagian

Setiap seksi memiliki tugas khusus untuk menyelenggarakan administrasi perpajakan di puncak.

01

Seksi Pelayanan

Melayani pendaftaran NPWP, penerimaan SPT, e-Filing, e-Billing, dan permohonan administrasi wajib pajak.

02

Seksi Pengawasan

Pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui analisis SPT, profil WP, dan himbauan klarifikasi.

03

Seksi Pemeriksaan

Pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

04

Seksi Penagihan

Penagihan tunggakan pajak melalui surat teguran, surat paksa, sita, dan lelang sesuai ketentuan.

05

Seksi Ekstensifikasi

Pencarian dan pendataan wajib pajak baru untuk memperluas basis pajak di wilayah puncak.

06

Subbagian Umum & Kepatuhan Internal

Pengelolaan kepegawaian, keuangan, BMN, dan pengawasan kepatuhan internal KPP puncak.

Bagan Organisasi

KPP puncak dipimpin oleh Kepala Kantor yang membawahi satu Subbagian (Umum & Kepatuhan Internal) dan beberapa Seksi: Pelayanan, Pengawasan I-III, Pemeriksaan, Penagihan, dan Ekstensifikasi.

Setiap Seksi Pengawasan menugaskan Account Representative (AR) yang bertanggung jawab terhadap kelompok wajib pajak tertentu sesuai pembagian wilayah/sektor. Struktur ini memastikan setiap wajib pajak di puncak memiliki AR yang siap melayani dan memberi konsultasi.

Pengawasan: Operasional KPP puncak berada di bawah pembinaan Kantor Wilayah DJP dan Direktorat Jenderal Pajak, dengan pengawasan internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.