Lapor SPT Tahunan online via DJP Online — gratis & 24/7. Hindari calo, semua layanan KPP gratis!
Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Kawasan Pemerintahan puncak (0411) 955333 Senin–Jumat 08.00–16.00 WIB

Selamat Datang di KPP PUNCAK

Kantor Pelayanan Pajak puncak hadir memberikan pelayanan perpajakan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada seluruh wajib pajak di wilayah puncak.

120K+
Wajib Pajak Terdaftar
95%
SPT Lapor Tepat Waktu
Rp 2.4T
Penerimaan Tahunan
20 Mnt
Avg Pelayanan

Sambutan Kepala Kantor

Pelayanan Pajak Profesional untuk puncak

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera bagi kita semua.

Selamat datang di portal resmi KPP puncak puncak. Sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, kami berkomitmen memberikan pelayanan perpajakan yang prima, transparan, dan akuntabel kepada seluruh wajib pajak di puncak.

Melalui website ini, wajib pajak dapat mengakses informasi seputar layanan perpajakan, tata cara pelaporan SPT, e-Filing, e-Billing, hingga konsultasi pajak yang kami sediakan untuk memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan Anda.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak

KPP puncak puncak

Layanan Kami

Layanan KPP puncak

Berbagai layanan perpajakan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan di wilayah puncak.

01

Pendaftaran NPWP

Penerbitan NPWP orang pribadi dan badan untuk wajib pajak baru di wilayah puncak, gratis tanpa biaya.

Lihat detail →
02

Lapor SPT Tahunan

Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) dan Badan (1771) untuk tahun pajak berjalan.

Lihat detail →
03

e-Filing

Pelaporan SPT secara online melalui DJP Online tanpa harus datang ke kantor. Praktis, cepat, dan aman 24 jam.

Lihat detail →
04

e-Billing

Pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak melalui bank persepsi, kantor pos, atau channel pembayaran elektronik.

Lihat detail →
05

Konsultasi Pajak

Layanan konsultasi pajak gratis untuk wajib pajak baik tatap muka di kantor maupun via Kring Pajak 1500200.

Lihat detail →
06

Pengembalian Pajak

Permohonan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak (PPh, PPN) sesuai ketentuan perundangan.

Lihat detail →

Maklumat Pelayanan

Komitmen Kami untuk Pelayanan Pajak Prima

Dengan ini, KPP puncak puncak menyatakan kesanggupan dan kewajiban untuk melaksanakan pelayanan perpajakan sesuai dengan standar yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak, dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Seluruh pelayanan pajak GRATIS, tidak ada pungutan biaya apapun dari petugas.
  • Waktu pelayanan tepat dan terukur sesuai Standar Operasional Prosedur DJP.
  • Dilayani oleh petugas profesional berintegritas dan bebas pungli.
  • Mekanisme pengaduan tersedia via Kring Pajak 1500200, email, dan loket pengaduan langsung.

Info Terbaru

Berita & Pengumuman

Informasi terbaru seputar layanan KPP puncak dan kebijakan perpajakan nasional.

Pelaporan SPT

Pengumuman · 5 hari lalu

Batas Akhir Lapor SPT Tahunan di puncak

KPP puncak mengingatkan wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret melalui e-Filing.

Baca selengkapnya →
Edukasi pajak

Program · 1 minggu lalu

Sosialisasi Coretax DJP di puncak

KPP puncak puncak menggelar sosialisasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) untuk wajib pajak badan dan UMKM.

Baca selengkapnya →
Penghargaan kantor pajak

Pencapaian · 2 minggu lalu

KPP puncak Lampaui Target Penerimaan

Kantor Pelayanan Pajak puncak berhasil melampaui target penerimaan pajak tahunan berkat kepatuhan wajib pajak yang meningkat.

Baca selengkapnya →